Dampak Undang-Undang Kesalahan Moral pada Kelayakan Kandidat Presiden
**Donald Trump Divonis Bersalah, Tetap Bisa Mencalonkan Diri sebagai Presiden** Mantan Presiden AS Donald Trump menjadi yang pertama masih menjabat saat dinyatakan bersalah atas 34 kejahatan di Manhattan. Meski menghadapi putusan ini, Trump diperkirakan akan mengajukan banding dan bisa melanjutkan pencalonannya sebagai presiden. Konstitusi AS tidak melarang narapidana mencalonkan diri sebagai presiden. Hal ini berakar dari sejarah AS sebagai negara yang lahir dari revolusi, di mana para pemimpinnya berjuang melawan penindasan Inggris. Beberapa kandidat terkenal telah mencalonkan diri sebagai presiden dari penjara, termasuk: * **Eugene Debs:** Mencalonkan diri dari Partai Sosialis pada tahun 1920 saat dipenjara karena menentang Perang Dunia I. * **Lyndon LaRouche:** Mencalonkan diri sebagai calon dari partai ketiga dari tahun 1976 hingga 2008, meskipun dipenjara karena penipuan surat. * **Joseph Smith:** Pendiri Mormonisme, mencalonkan diri dari Partai Reformasi pada tahun 1844 saat dipenjara karena poligami. Jika Trump tetap mencalonkan diri meski dalam penjara, dia mungkin tidak akan menjalani hukuman jika terpilih. Bahkan jika dia dipenjara, dia bisa memimpin negara dari balik jeruji besi.