Dampak Vonis Hukuman Penjara Karen Agustiawan: Bebas dari Kewajiban Membalas Kerugian Negara

Dampak Vonis Hukuman Penjara Karen Agustiawan: Bebas dari Kewajiban Membalas Kerugian Negara

Mantan Direktur Pertamina Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara karena korupsi pembelian gas alam cair (LNG). Namun, Karen tidak diwajibkan membayar kerugian negara. Uang pengganti sebesar USD 113 juta dibebankan kepada perusahaan asal AS, Corpus Christi Liquefaction LLC. Hakim berpendapat bahwa Corpus Christi seharusnya tidak mendapatkan keuntungan dari pengadaan LNG karena prosesnya menyimpang dari ketentuan.