Dana Desa Wajib Dioptimalkan untuk Kebutuhan Masyarakat, Kades Diminta Bijak Kelola Selama Masa Jabatan yang Diperpanjang

Dana Desa Wajib Dioptimalkan untuk Kebutuhan Masyarakat, Kades Diminta Bijak Kelola Selama Masa Jabatan yang Diperpanjang

DPR telah menyetujui revisi Undang-Undang Desa, termasuk memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dalam dua periode. Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) berharap hal ini akan meningkatkan kinerja kepala desa dan penggunaan dana desa yang lebih tepat sasaran. Tujuannya adalah mempercepat pembangunan desa, termasuk infrastruktur dan pendidikan, untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di desa. Apdesi juga meminta pemerintah untuk memprioritaskan pembangunan desa sebagai kunci bagi kemajuan Indonesia di masa depan.