Dana Kampanye Caleg DPRK Aceh Diduga Diperoleh dari Transaksi Gelap

Dana Kampanye Caleg DPRK Aceh Diduga Diperoleh dari Transaksi Gelap

Seorang caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang dari PKS bernama Sofyan ditangkap karena menggunakan uang hasil penjualan sabu untuk kampanye pemilu. Sofyan membeli 70 kg sabu dari Malaysia dan berencana menjualnya di Jakarta. Polisi berhasil menggagalkan rencana tersebut dan menangkap Sofyan di Aceh Tamiang. Sofyan diancam hukuman mati atau minimal 6 tahun penjara. Seorang anggota DPR dari PKS yang mengenal Sofyan menyebut ia memiliki banyak uang untuk kampanye, namun belum diketahui apakah uang tersebut berasal dari penjualan narkoba atau tidak. PKS menegaskan akan menindak tegas kadernya yang terlibat narkoba.