Dana Rp2,1 Miliar Dialokasikan KPK untuk Pertajam Penegakan UU Tipikor
KPK berencana mengalokasikan dana Rp2,1 miliar untuk merevisi Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (Tipikor) guna memasukkan pengaturan baru seperti memperkaya diri secara tidak sah, perdagangan pengaruh, suap pejabat asing, dan suap di sektor swasta. Menurut KPK, revisi ini bertujuan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan meningkatkan efek jera. Selain itu, KPK juga mengusulkan peningkatan anggaran sebesar Rp117 miliar untuk tahun 2025 untuk mendukung program pencegahan dan penindakan korupsi, serta manajemen KPK.