Dapatkah Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Pilkada Dikoreksi oleh DPR?
DPR akan mengesahkan UU Pilkada yang mengabaikan putusan MK. Revisi ini mengubah syarat ambang batas pencalonan hanya untuk partai tanpa kursi DPRD, sementara partai dengan kursi masih harus memenuhi syarat lama. Soal batas usia gubernur, DPR mengadopsi putusan MA, bukan MK. Mahkamah Konstitusi, pakar hukum, dan akademisi menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga DPR tidak bisa mengabaikannya. Jika RUU ini disahkan dan Pilkada 2024 tetap digelar dengan aturan tersebut, maka itu dianggap inkonstitusional dan tidak sah.