Dari Hukuman 20 Tahun Penjara hingga Kebebasan Bersyarat: Perjalanan Kasus Jessica Wongso
Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin bebas bersyarat hari Minggu (18/8). Jessica dihukum 20 tahun penjara karena memberi sianida dalam es kopi Vietnam milik Mirna di tahun 2015. Setelah menjalani penyelidikan dan persidangan yang panjang, Jessica ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2016 dan divonis 20 tahun penjara. Dia mengajukan banding dan kasasi, namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung. Jessica mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat setelah menjalani sebagian hukumannya. Kini dia diwajibkan untuk lapor ke Balai Pemasyarakatan dan menjalani pembimbingan sampai tahun 2032.