Dari Krisis ke Pencabutan: Perjalanan Gagal Bayar TaniFund Menuju Hilangnya Kepercayaan

Dari Krisis ke Pencabutan: Perjalanan Gagal Bayar TaniFund Menuju Hilangnya Kepercayaan

OJK telah mencabut izin usaha fintech pinjaman online TaniFund karena tidak memenuhi persyaratan ekuitas minimum dan tidak mengikuti rekomendasi pengawasan OJK. TaniFund sebelumnya telah dikenakan sanksi administratif bertahap, termasuk pembatasan kegiatan usaha. Setelah batas waktu yang diberikan, pengurus dan pemegang saham TaniFund tidak dapat menyelesaikan masalah, sehingga OJK mencabut izin usahanya.