Dari Penahanan 50 Hari, Warga Kampung Bayam Berhasil Meraih Kebebasan

Dari Penahanan 50 Hari, Warga Kampung Bayam Berhasil Meraih Kebebasan

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam, Muhammad Furqon, yang ditangkap polisi karena memaksa menempati Kampung Susun Bayam, kini sudah dibebaskan. Setelah Furqon dibebaskan, warga dan PT JakPro sepakat untuk mengosongkan sementara Kampung Susun Bayam hingga masalah harga sewa selesai dimediasi oleh Komnas HAM. Sebelumnya, JakPro telah melaporkan warga yang memaksa menghuni Kampung Susun Bayam karena dianggap melanggar hukum.