Dari Sombong ke Nestapa: SYL Menangisi Pembelaan Diri Usai Sesumbar Menjadi Pahlawan
**Rangkuman** Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah dengan total Rp 44,5 miliar. Dalam persidangan, SYL sempat membela diri dengan mengaku berkarier di politik untuk menjadi pahlawan. Namun, eksepsinya ditolak hakim. Para saksi mengungkapkan bahwa mereka diminta mengumpulkan uang untuk keperluan pribadi SYL, seperti perawatan kulit anak dan cucu, perjalanan, renovasi, dan pesta ulang tahun. Jika tidak memenuhi permintaan, mereka diancam dicopot dari jabatan. Jaksa menuntut SYL dihukum 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan membayar uang pengganti Rp 44,2 miliar. SYL diyakini menerima uang dan USD 30 ribu selama menjabat sebagai menteri. Jika tidak dibayar, SYL terancam hukuman penjara tambahan.