Data Pribadi: Batasan Antara Rahasia yang Dilindungi dan Informasi yang Dapat Diketahui Publik

Data Pribadi: Batasan Antara Rahasia yang Dilindungi dan Informasi yang Dapat Diketahui Publik

Bukan hanya data rahasia, data pribadi juga mencakup data yang diketahui banyak orang, seperti nama, jenis kelamin, dan status perkawinan. Meskipun diketahui umum, data-data ini tetap dilindungi hukum dan tidak boleh disalahgunakan. Pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). UU PDP melarang penggunaan data pribadi tanpa izin pemiliknya, termasuk data yang bersifat umum, untuk mencegah penyalahgunaan seperti penipuan melalui akun media sosial.