Defisiensi Bukti Memungkinkan KPK Menutup Kasus Surya Darmadi
**Rangkuman Berita:** KPK telah menghentikan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Surya Darmadi karena kekurangan bukti. SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) diterbitkan pada Juni 2024. Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali terdakwa lain dalam kasus tersebut, yang mengakibatkan saksi kunci mengalami gangguan ingatan. Akibatnya, KPK tidak dapat melanjutkan penyidikan terhadap Surya Darmadi.