Demonstran Muda Sarungkan Bambu Datangi Kantor KPU untuk Menyuarakan Aspirasi

Pada 23 Agustus 2024, sekelompok orang bercelana abu-abu datang ke depan kantor KPU setelah mahasiswa mengakhiri aksinya. Mereka diduga menggunakan bambu dari tiang bendera partai. Kedatangan mereka dikaitkan dengan aksi mahasiswa sebelumnya yang memprotes revisi UU Pilkada oleh DPR yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Revisi UU Pilkada yang disetujui DPR antara lain menghitung usia calon kepala daerah saat pelantikan dan membedakan syarat bagi partai yang memiliki kursi di DPRD dengan yang tidak. Sementara itu, MK memutuskan usia calon dihitung saat penetapan dan syarat bagi partai disamakan tanpa memandang ada atau tidaknya kursi di DPRD. DPR sempat membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada, sehingga putusan MK tetap berlaku, dan KPU menyatakan akan menyesuaikan peraturannya dengan putusan MK.