Demonstrasi Massa Melawan Revisi UU Pilkada: Ban Membara, Pagar DPR Dirusak
Massa penolak revisi UU Pilkada membakar ban dan mencopot pagar DPR. Revisi ini dilakukan setelah putusan MK, dengan perubahan yang berbeda. Baleg DPR menyepakati: * Usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan, bukan penetapan seperti putusan MK. * Syarat minimal bagi partai untuk mengusung calon berbeda antara partai dengan dan tanpa kursi DPRD. Berbeda dengan putusan MK yang menyamaratakan perhitungan suara. Pengesahan revisi UU Pilkada dijadwalkan hari ini, tetapi ditunda karena tidak memenuhi kuota forum.