Denda Berat Menimpa WNI di Taiwan Akibat Membawa Daging Babi Terlarang

Denda Berat Menimpa WNI di Taiwan Akibat Membawa Daging Babi Terlarang

Petugas bea cukai Taiwan mendenda seorang warga Indonesia NT$200.000 (Rp 99,8 juta) karena membawa bekal makanan berbahan babi. Taiwan melarang produk babi dari negara yang terdampak wabah flu babi Afrika (ASF) karena penyakit ini sangat menular dan dapat menyebabkan kematian babi hingga 80%. Warga Indonesia tersebut tidak mampu membayar denda dan dideportasi. Pelanggar kedua kali akan didenda NT$1 juta ($34,9 juta). Taiwan menjaga ketat peternakan babinya karena ASF berdampak buruk pada ekonomi.