Denda dan Penjara Menanti Jukir Ilegal di Jakarta
Dishub DKI Jakarta mulai menertibkan jukir liar di beberapa titik. Jukir liar yang masih beroperasi akan dikenakan denda hingga Rp 20 juta atau kurungan penjara 2 bulan. Razia akan berlangsung selama sebulan secara persuasif. Setelah itu, jukir yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2007. Pemprov DKI mengerahkan enam tim beranggotakan sekitar 100 personel untuk melakukan penertiban di lima wilayah Jakarta. Masyarakat dapat melaporkan keberadaan jukir liar melalui aplikasi Jaki atau layanan cepat tanggap masyarakat. Hal ini untuk mengantisipasi kebocoran informasi razia dari petugas.