Denda Rp21 Juta Mengintai Penyanyi Ternama Usai Membeli Jaket Mewah senilai Rp6 Juta

Penyanyi Cakra Khan mengaku pernah mengalami masalah serupa dengan Bea Cukai. Barang pesanannya dikenakan denda cukai yang jauh melebihi harga barang. Meski sudah terjadi dua kali, Cakra enggan mengajukan keberatan karena merasa akan sia-sia. Kementerian Keuangan menegaskan aturan Bea Cukai tentang barang kiriman diatur dalam PMK Nomor 96 Tahun 2023. Barang kiriman dari luar negeri yang tidak dikenakan bea masuk antara lain surat, kartu pos, dan dokumen. Barang dengan nilai US$3 atau kurang juga dibebaskan bea masuk. Namun, tetap dikenakan PPn sebesar 11%. Barang impor dengan nilai antara US$3 hingga US$1.500 dikenakan bea masuk flat 7,5% dan PPn 11%. Ada 8 pengecualian barang impor yang dikenakan tarif MFN, yaitu tas, buku, tekstil, alas kaki, kosmetik, besi dan baja, sepeda, dan jam tangan.