Denmark Mengesahkan Pajak Karbon Inovatif pada Emisi Pertanian
Denmark akan mengenakan pajak karbon pada peternakan mulai 2030. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dari sektor tersebut, yang merupakan kontributor emisi terbesar di Denmark. Peternak akan dikenakan pajak sebesar Rp 700.000 per ton karbon dioksida pada 2030, meningkat menjadi Rp 1,7 juta pada 2035. Namun, mereka juga akan mendapatkan pengurangan pajak penghasilan dan subsidi untuk mendukung penyesuaian. Meskipun beberapa peternak khawatir pajak ini akan menurunkan produksi dan mengurangi lapangan kerja, mereka mengatakan komitmen tersebut masih memungkinkan mereka untuk mempertahankan bisnis. Pajak ini diperkirakan dapat meningkatkan harga daging cincang sekitar Rp 4.000 per kilogram pada 2030. Langkah Denmark ini menjadikannya negara pertama yang menerapkan pajak karbon pada peternakan, diharapkan dapat menginspirasi negara lain untuk melakukan hal serupa.