Desakan Banding KPK dalam Kasus Peras Rp 44 Miliar yang Dihukum Hanya Rp 14 Miliar

Desakan Banding KPK dalam Kasus Peras Rp 44 Miliar yang Dihukum Hanya Rp 14 Miliar

Majelis hakim menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 14,6 miliar kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus pemerasan. Namun, nilai ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebesar Rp 44 miliar. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mendesak KPK untuk mengajukan banding. Menurutnya, vonis uang pengganti yang rendah akan berdampak pada upaya pemulihan hasil korupsi. Yudi menilai banding penting untuk mempertahankan tuntutan jaksa dan meningkatkan citra KPK. Ia berpendapat bahwa hakim mengelompokkan sebagian uang hasil pemerasan sebagai kepentingan dinas, sehingga tidak dihitung sebagai uang pengganti.