Desakan Cabut Permen Kenaikan UKT Menggema dari Legislaor PDIP

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) 2024 dan meminta PTN untuk menerima kembali calon mahasiswa yang mengundurkan diri. Anggota Komisi X DPR mendorong Nadiem untuk mencabut Peraturan Menteri (Permendikbud) Nomor 2 Tahun 2024 yang menjadi dasar kenaikan UKT. Komisi X juga menyarankan agar Kemendikbud mencari sumber pembiayaan alternatif untuk PTN yang membutuhkan dana tambahan, bukan dari mahasiswa. Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda meminta pencabutan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 menyusul pembatalan kenaikan UKT.