Desakan Kader Gelora-PBB agar MK Izinkan Partai Nonparlemen Mencalonkan Kandidat Pilkada
Anggota PBB dan Partai Gelora menggugat Pasal 40 UU Pilkada ke MK. Mereka meminta agar semua partai peserta pemilu bisa mencalonkan pasangan calon kepala daerah tanpa harus memenuhi ambang batas kursi atau suara tertentu. Tujuannya untuk menghindari fenomena "kotak kosong" di Pilkada, di mana tidak ada pasangan calon yang diajukan oleh partai politik. Para penggugat berpendapat bahwa monopoli kursi DPRD oleh partai-partai tertentu membatasi kesempatan partai lain untuk mencalonkan kandidatnya. Mereka meminta MK untuk mengubah ketentuan tersebut sehingga semua partai yang lolos verifikasi atau mengikuti pemilu di daerah bersangkutan dapat mengusung pasangan calon.