Desakan Komnas Perempuan untuk Penundaan Pembahasan RUU Penyiaran oleh DPR

Desakan Komnas Perempuan untuk Penundaan Pembahasan RUU Penyiaran oleh DPR

Komnas Perempuan merekomendasikan penundaan pembahasan RUU Penyiaran karena beberapa alasan: * **Potensi Diskriminasi:** RUU ini dapat melanggengkan diskriminasi terhadap perempuan, minoritas, dan kelompok rentan. * **Pembatasan Kebebasan Berekspresi:** Pasal-pasal yang mengatur kesopanan dan kepantasan dapat membatasi kebebasan mengekspresikan pendapat, terutama bagi perempuan. * **Kriminalisasi Pendapat:** Penentuan standar kesopanan yang ambigu dapat mengkriminalisasi perempuan dan aktivis HAM yang mengungkapkan pendapat kritis. * **Pembatasan Jurnalisme Investigasi:** Pelarangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi bertentangan dengan prinsip jurnalistik dan dapat menghambat penegakan hukum. * **Kurangnya Inklusi:** RUU tidak mempertimbangkan kebutuhan disabilitas dan kelompok minoritas lainnya. Komnas Perempuan meminta partisipasi publik yang luas dalam penyusunan RUU, memastikan tidak ada diskriminasi dalam isinya, dan memastikan proses legislasi sesuai tahapan.