Desakan Revisi UU Polri Menguat Pasca Perubahan UU Kejaksaan

Desakan Revisi UU Polri Menguat Pasca Perubahan UU Kejaksaan

DPR berencana merevisi Undang-undang Polri untuk menyamakannya dengan Undang-undang Kejaksaan. Revisi ini akan mencakup penambahan batas usia pensiun dari 58 menjadi 60 tahun, serta memperpanjang masa jabatan fungsional hingga 65 tahun. Revisi ini dilakukan karena sebelumnya DPR telah merevisi Undang-undang Kejaksaan dua tahun lalu dengan poin serupa. Rencana revisi Undang-undang Polri ini masih dalam pembahasan tim ahli DPR dan akan dibahas oleh fraksi-fraksi di DPR sebelum diajukan ke pemerintah.