Devara dan Rekan-rekannya Dihadapi Tuntutan Pembunuhan Terencana atas Kematian Indriana
**Rangkuman Berita:** Tiga orang, Didot Alfiansyah, Devara Putri Prananda, dan M Reza Suastika, telah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Indriana Dewi Eka Saputri pada Februari 2024. Mereka didakwa sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal-pasal lainnya. pembunuhan terhadap Indriana direncanakan oleh sejoli Didot dan Devara, yang ingin kembali berpacaran setelah melenyapkan korban. Eksekusi dilakukan oleh Reza di Bogor. Persidangan ketiga terdakwa telah digelar di PN Bandung sejak Selasa (16/7/2024) dan telah memasuki agenda pemeriksaan saksi.