Dewan DKI Kecam Instalasi Tower BTS Ilegal di Masjid!
Sebuah tower Base Transceiver Station (BTS) dibangun di lantai dua Masjid Al Ihsan, Jakarta Utara, tanpa izin. Hal ini diprotes oleh warga dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Pengelola tower beralasan sedang mengajukan izin, namun DPRD menyatakan wilayah tersebut tidak diperbolehkan untuk mendirikan tower. Pengelola diduga menggunakan uang untuk melegalkan pembangunan ilegal. Warga khawatir tower yang dibangun setinggi 20 meter dapat roboh dan menimpa rumah mereka, terutama saat terjadi gempa bumi. Sebelumnya, warga telah memberikan izin pembangunan, tetapi mereka mengaku tidak diberi tahu ketinggian tower. Komisi A DPRD DKI Jakarta meminta pengelola untuk membongkar tower segera.