Dewan DKI Rampungkan Visi Masa Depan Jakarta, Sahkan Rencana Tata Ruang dan Rencana Pembangunan untuk Transformasi Kota Global

Dewan DKI Rampungkan Visi Masa Depan Jakarta, Sahkan Rencana Tata Ruang dan Rencana Pembangunan untuk Transformasi Kota Global

**Rancangan Peraturan Daerah Disahkan di Jakarta** Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda): * Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta 2024-2044 * Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Jakarta 2025-2045 **Visi RTRW Jakarta** Visi baru RTRW 2024-2044 adalah menjadikan Jakarta sebagai kota bisnis global yang berketahanan, berbasis transit, dan digital. **Tujuan RTRW Jakarta** * Pembanguanan berbasis transit dan digital * Hunian layak dan berkeadilan * Lingkungan permukiman mandiri * Ruang kota dan pelayanan yang terintegrasi dengan daerah sekitar * Peran Jakarta sebagai pusat perekonomian dan kebudayaan * Kelestarian kawasan pesisir dan Kepulauan Seribu **Perbedaan dari RTRW Sebelumnya** RTRW baru sejalan dengan UU No. 2/2024 yang menjadikan Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan global, bukan lagi Ibu Kota Negara. Selain itu, ada kewenangan khusus untuk mengatur ruang laut dan pendapatan daerah.