Dewan DKI Rampungkan Visi Masa Depan Jakarta, Sahkan Rencana Tata Ruang dan Rencana Pembangunan untuk Transformasi Kota Global
**Rancangan Peraturan Daerah Disahkan di Jakarta** Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda): * Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta 2024-2044 * Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Jakarta 2025-2045 **Visi RTRW Jakarta** Visi baru RTRW 2024-2044 adalah menjadikan Jakarta sebagai kota bisnis global yang berketahanan, berbasis transit, dan digital. **Tujuan RTRW Jakarta** * Pembanguanan berbasis transit dan digital * Hunian layak dan berkeadilan * Lingkungan permukiman mandiri * Ruang kota dan pelayanan yang terintegrasi dengan daerah sekitar * Peran Jakarta sebagai pusat perekonomian dan kebudayaan * Kelestarian kawasan pesisir dan Kepulauan Seribu **Perbedaan dari RTRW Sebelumnya** RTRW baru sejalan dengan UU No. 2/2024 yang menjadikan Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan global, bukan lagi Ibu Kota Negara. Selain itu, ada kewenangan khusus untuk mengatur ruang laut dan pendapatan daerah.