Dewan Etik Mahkamah Konstitusi Tegas Menghukum Anwar Usman atas Pelanggaran Etik

Dewan Etik Mahkamah Konstitusi Tegas Menghukum Anwar Usman atas Pelanggaran Etik

Hakim Konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar kode etik karena tidak menerima sanksi pencopotan sebagai Ketua MK. Sanksi ini diberikan karena Usman dianggap melakukan konflik kepentingan saat memutus perkara syarat usia capres-cawapres. MKMK memberikan teguran tertulis kepada Usman karena sikapnya yang tidak pantas dan bertentangan dengan martabat MK. Usman juga menggugat putusan MKMK ke PTUN, yang dianggap sebagai pelanggaran tambahan terhadap kode etik hakim konstitusi.