Dewan Fatwa MUI Tegaskan Ketidakbolehan Transaksi Short Selling di Pasar Modal

Dewan Fatwa MUI Tegaskan Ketidakbolehan Transaksi Short Selling di Pasar Modal

DSN-MUI menyatakan transaksi short selling dalam perdagangan saham haram. Ini sesuai dengan fatwa MUI yang melarang jual beli barang yang belum dimiliki. Short selling adalah praktik menjual saham yang belum dimiliki dengan harapan harga saham akan turun, lalu membelinya kembali dengan harga lebih rendah. Transaksi ini dikategorikan sebagai gharar (ketidakpastian), karena tidak ada kepastian harga atau kepemilikan saham saat transaksi dilakukan. Investor syariah dilarang melakukan transaksi short selling. Emiten syariah juga dapat menolak pencantuman saham mereka dalam daftar saham yang dapat ditransaksikan dengan skema short selling. Short selling tetap diatur dalam POJK, dan BEI telah menetapkan 16 saham yang dapat ditransaksikan dengan skema ini.