Dewan Kehormatan Tindak Tegas dengan Memberhentikan Hendry Ch Bangun dari Posisi Ketua Umum PWI Pusat
PWI memberhentikan Hendry Ch Bangun dari keanggotaan karena menyalahgunakan jabatannya sebagai Ketua Umum PWI. Ia dianggap bertindak sepihak dan melanggar kode etik jurnalistik, peraturan dasar, dan peraturan rumah tangga PWI. Sebelumnya, Hendry telah menerima peringatan keras dan peringatan untuk membatalkan perombakan pengurus PWI yang melanggar aturan. Namun, Hendry tidak mematuhinya. Pemberhentian ini diikuti dengan penunjukan pelaksana tugas untuk mempersiapkan Kongres Luar Biasa PWI.