Dewan Pengawas KPK Dituntut Menjunjung Tinggi Putusan PTUN atas Desakan Nurul Ghufron
Kuasa hukum Nurul Ghufron meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK mematuhi putusan PTUN yang mengharuskan penundaan sidang etik Ghufron. Dewas dianggap harus tunduk pada aturan dan menunda pemeriksaan hingga proses pengadilan selesai. Sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan Ghufron dan memerintahkan Dewas KPK menunda sidang etiknya. Dewas sendiri telah menghormati putusan ini dan menunda pembacaan putusan etik. Ghufron dikaitkan dengan kasus etik yang dianggap dipaksakan karena sudah lewat batas waktu kedaluwarsa pemeriksaan, yakni 1 tahun. Dewas KPK diharapkan menjadi contoh dalam menaati aturan dan menjaga integritas lembaga.