Dewan Pers Tegaskan Pasal RUU Penyiaran Ancam Kebebasan Ekspresi

Dewan Pers Tegaskan Pasal RUU Penyiaran Ancam Kebebasan Ekspresi

Pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran ditunda sementara oleh DPR. Dewan Pers mengkritik RUU tersebut karena ada pasal-pasal yang membatasi kebebasan pers. Dewan Pers meminta pasal-pasal yang bermasalah dicabut, seperti kewenangan KPI menyelesaikan sengketa jurnalistik dan larangan jurnalisme investigasi. Dewan Pers menekankan pentingnya melibatkan masyarakat dalam penyusunan RUU ini. Ketua Baleg DPR menyatakan penundaan pembahasan berdasarkan perintah fraksi, terutama pada poin terkait posisi Dewan Pers dan jurnalisme investigasi.