Dewan Pertimbangan Agung: Usulan Revisi UU untuk Perkuat Peran Wantimpres
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui revisi Undang-Undang soal Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Nama Wantimpres diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung. Perubahan ini meliputi: * Nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung. * Jumlah anggota Dewan Pertimbangan Agung disesuaikan dengan kebutuhan Presiden. * Fungsi Dewan Pertimbangan Agung tetap sama, yaitu memberikan pertimbangan kepada Presiden. Revisi ini disetujui DPR setelah pembahasan dengan pemerintah. DPR menegaskan bahwa revisi tersebut tidak melanggar prosedur hukum.