Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat Menerima Undang-Undang yang Mengancam Pengadilan Kriminal Internasional yang Menyelidiki Israel

Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat Menerima Undang-Undang yang Mengancam Pengadilan Kriminal Internasional yang Menyelidiki Israel

**Rangkuman Berita** DPR Amerika Serikat meloloskan undang-undang yang melarang masuknya pejabat Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang terlibat dalam kasus kejahatan perang terhadap Israel. Ini terjadi setelah jaksa ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, menuduh mereka melakukan kejahatan perang di Jalur Gaza. Undang-undang tersebut melarang masuknya pejabat ICC ke AS, mencabut visa mereka, dan membatasi transaksi properti mereka di wilayah AS. RUU ini didukung oleh sebagian besar Partai Republik dan beberapa anggota Partai Demokrat, yang menegaskan penolakan terhadap intervensi ICC dalam urusan Israel. Jaksa ICC, Karim Khan, menyatakan adanya bukti kuat bahwa Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang di Gaza. Selain mereka, surat perintah penangkapan juga dikeluarkan untuk tiga pemimpin Hamas.