Dewan Perwakilan Rakyat Mengoptimalkan Konservasi Alam dan Ekosistem Melalui Pembaruan Undang-Undang

Dewan Perwakilan Rakyat Mengoptimalkan Konservasi Alam dan Ekosistem Melalui Pembaruan Undang-Undang

DPR telah menyetujui revisi Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE). Revisi ini akan menguatkan aturan konservasi dan perlindungan alam Indonesia. Perubahan dalam revisi UU meliputi: * Penambahan bab tentang pendanaan * Perubahan peran masyarakat dalam konservasi * Penghapusan bab tentang urusan pembantuan * Penambahan dan perubahan pasal Setelah disahkan oleh Presiden, pemerintah diharapkan segera mensosialisasikan dan menerbitkan peraturan pelaksana untuk memastikan penerapan undang-undang yang efektif.