Dishub DKI Desak Pengelola Parkir di Jakarta Legalkan Operasionalnya
Pemprov DKI Jakarta menindak tegas juru parkir (jukir) liar, khususnya di minimarket. Pengelola parkir di Jakarta wajib mengajukan izin jika memiliki lebih dari lima ruang parkir atau luas area lebih dari 125 meter persegi. Jukir resmi Dishub DKI Jakarta yang bertugas di minimarket memakai seragam, rompi, topi, dan membawa surat tugas, karcis resmi, serta kartu tanda pengenal. Mereka beroperasi di lokasi parkir yang diperbolehkan (P biru). Sampai saat ini, 127 jukir liar telah ditertibkan di minimarket hingga ruko. Penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis, dengan memberikan surat pernyataan.