Dishub DKI Tindak Tegas Juru Parkir Liar dan Minta Pernyataan Penghentian Operasi
Petugas Satpol PP dan Dishub DKI menertibkan 12 jukir liar di Pasar Senen dan Kemayoran. Mereka didata dan diminta membuat pernyataan berhenti parkir liar. Pemprov DKI berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja untuk memberikan pelatihan kerja kepada jukir liar sesuai kemampuan mereka. Harapannya, mereka tidak kembali parkir liar. Jika jukir liar kembali beroperasi, mereka akan ditindak sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang melarang pungutan biaya parkir di jalan tanpa izin gubernur.