Dissenting Opinion Hakim MK Tidak Membatalkan Diskualifikasi Pasangan Prabowo-Gibran

Dissenting Opinion Hakim MK Tidak Membatalkan Diskualifikasi Pasangan Prabowo-Gibran

MK menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud atas hasil Pilpres 2024. Meski ada perbedaan pendapat dari tiga hakim MK, mereka tidak meminta diskualifikasi Prabowo-Gibran, seperti yang diminta pemohon. MK menegaskan Prabowo-Gibran menang karena mendapatkan suara terbanyak. KPU akan menetapkan mereka sebagai pemenang pada 24 April. Menurut Yusril Ihza Mahendra, putusan MK ini menguatkan pencalonan Gibran yang sah dan menolak permohonan pemohon karena tidak memiliki dasar hukum.