"Divonis 9 Tahun Penjara, Karen Merasa Terkuras Secara Emosional dan Jasmani dalam Kasus LNG"

"Divonis 9 Tahun Penjara, Karen Merasa Terkuras Secara Emosional dan Jasmani dalam Kasus LNG"

Karen Agustiawan, mantan Dirut Pertamina, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena korupsi pembelian gas alam cair (LNG). Karen merasa lelah dan tidak ingin membahas banding. Dia mengaku sudah berbuat yang terbaik untuk negara dan menerima hukuman itu. Karen juga tidak menyesali perbuatannya dan berharap mendapat balasan yang adil di akhirat.