DJBC Perketat Impor Barang oleh TKI, Menteri Perdagangan Batalkan Aturan

Kementerian Perdagangan membatalkan aturan yang mengatur barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) yang masuk ke tanah air. Barang tersebut tidak akan dianggap sebagai barang impor dan tidak perlu diatur dalam peraturan perdagangan. Hal ini dilakukan karena barang kiriman PMI tidak untuk diperdagangkan, melainkan untuk penggunaan pribadi. Bea Cukai memberikan pembebasan bea masuk untuk barang kiriman PMI dengan syarat tertentu, seperti: * Terdaftar di BP2MI atau Kementerian Luar Negeri * Tidak berupa barang elektronik (handphone, laptop, tablet) * Bukan untuk diperdagangkan di Indonesia * Ukuran kemasan tidak lebih dari 60 cm x 60 cm x 80 cm