DKPP Ungkap Alasan Di Balik Keputusan Tidak Pernah Memberikan Sanksi Pemberhentian bagi Ketua KPU
Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan alasan tidak memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari meski melanggar etik beberapa kali. Alasannya: * KPU selalu melaksanakan putusan DKPP dalam waktu 7 hari. * DKPP fokus pada pelanggaran etik yang diadukan dan memberikan sanksi sesuai pelanggarannya. * Tidak semua pengaduan diberi sanksi, dan ada kasus yang direhabilitasi karena tidak terbukti. Namun, hakim MK Arief Hidayat meminta DKPP memberhentikan Ketua KPU dan anggotanya jika melanggar etik lagi, karena sanksi peringatan keras yang diberikan selama ini dianggap tidak efektif.