---
id: NiHFVjXKaVak
cluster_id: ZXT3lanVL-z_
title: Dolar Eksportir SDA 'Diarahkan' ke Bank BUMN, Pajak Jadi Nol!
slug: dolar-eksportir-sda-diarahkan-ke-bank-bumn-pajak-jadi-nol
excerpt: Mulai Juni 2026, semua dolar hasil ekspor SDA wajib parkir di Bank Mandiri,
  BRI, atau BNI. Eksportir yang nurut dapat 'hadiah' pajak nol persen! Tapi tunggu
  dulu, ada syaratnya.
category: BUMN
tags:
- DHE SDA
- BUMN
- Pajak
- Eksportir
source_urls:
- https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8512178/dhe-sda-wajib-parkir-di-bank-bumn-mulai-besok-eksportir-patuh-dapat-hadiah
source_names:
- detikFinance
image_url: https://awsimages.detik.net.id/api/wm/2026/05/19/purbaya-garuk-kepala-apbn-april-2026-defisit-rp1644-triliun-1779201436008_169.jpeg?wid=54&w=1200&v=1&t=jpeg
meta_title: Dolar SDA Wajib ke Bank BUMN, Eksportir Dapat Pajak 0%
meta_description: Mulai Juni 2026, eksportir SDA wajib parkir dolar di Bank Mandiri,
  BRI, BNI. Dapatkan insentif pajak hingga 0% jika patuh. Ini aturannya!
canonical_url: https://berita.media/dolar-eksportir-sda-diarahkan-ke-bank-bumn-pajak-jadi-nol
schema_type: NewsArticle
status: published
created_at: '2026-06-01T08:02:14Z'
published_at: '2026-06-01T08:02:14Z'
---

Ceritanya begini. Mulai 1 Juni 2026, para eksportir sumber daya alam (SDA) di negeri ini harus siap-siap. Dolar Amerika Serikat (AS) hasil keringat mereka bukan lagi bebas dikelola sesuka hati. Wajib hukumnya disetorkan ke tiga bank pelat merah: Bank Mandiri, BRI, dan BNI. Kalau tidak mau, siap-siap saja kena sanksi. detikFinance

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kepatuhan 100% adalah kunci. Semua eksportir wajib merepatriasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA ke dalam negeri. Nah, sebagai 'hadiah' atas kepatuhan ini, pemerintah menyiapkan insentif yang menggiurkan. Eksportir yang patuh akan dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) yang jauh lebih rendah, bahkan bisa sampai nol persen! Bayangkan, dari yang biasanya kena pajak investasi sampai 20%, kini bisa jadi gratis. Ini kabar gembira bagi para pemain besar SDA yang DHE-nya miliaran dolar. detikFinance

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 mengatur detailnya. Untuk eksportir sektor nonmigas, mereka wajib menempatkan 100% DHE SDA di rekening khusus dalam negeri minimal 12 bulan. Sementara eksportir migas punya kelonggaran, cukup 30% DHE SDA ditempatkan minimal tiga bulan. Pemerintah juga membatasi konversi dolar ke Rupiah maksimal 50% untuk menjaga nilai tukar. Semuanya demi memastikan hasil SDA ini benar-benar menggerakkan ekonomi domestik, bukan sekadar lewat sebentar lalu lenyap. detikFinance

Yang bikin gempar, ada sedikit kelonggaran buat eksportir tertentu. Khususnya yang punya perjanjian bilateral dengan negara mitra dagang. Mereka boleh menempatkan sebagian DHE SDA di luar ketentuan umum. Minimal 30% dana selama tiga bulan, dan bisa menggunakan bank selain bank BUMN. "Relaksasi diberikan kepada eksportir yang memiliki buyer dari negara mitra dagang Indonesia yang sudah menjalin perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan," jelas Purbaya. Tapi intinya tetap sama: dolar SDA ini harus tetap ada di Indonesia. detikFinance

Nah ini dia. Kebijakan ini jelas bertujuan mengendalikan aliran dolar di dalam negeri. Dengan insentif pajak yang menarik, pemerintah berharap para eksportir SDA akan lebih patuh. Tapi pertanyaannya, apakah insentif nol persen itu cukup untuk menahan godaan dolar yang mengalir ke investasi luar negeri yang lebih menggiurkan? Atau ini hanya akal-akalan agar bank BUMN makin gemuk? Waktu yang akan menjawab, tapi yang pasti mulai Juni 2026, nasib dolar para eksportir SDA jadi makin jelas tujuannya. detikFinance

---
**Sumber:** [detikFinance](https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8512178/dhe-sda-wajib-parkir-di-bank-bumn-mulai-besok-eksportir-patuh-dapat-hadiah)
