Dominasi Kandidat Tunggal Warnai 43 Daerah dalam Pilkada Serentak
KPU mengumumkan 43 wilayah di Indonesia dengan hanya satu pasangan calon di Pilkada Serentak 2024, yaitu: - 1 provinsi (Papua Barat) - 37 kabupaten - 5 kota Wilayah-wilayah tersebut akan melakukan sosialisasi ulang dan membuka kembali pendaftaran calon dari 2-4 September untuk menghindari calon tunggal. Jika tidak ada calon baru hingga perpanjangan pendaftaran berakhir, KPU akan melanjutkan tahapan pilkada dengan calon tunggal berhadapan dengan kotak kosong pada surat suara.