Dominasi Kandidat Tunggal Warnai 43 Daerah dalam Pilkada Serentak

Dominasi Kandidat Tunggal Warnai 43 Daerah dalam Pilkada Serentak

KPU mengumumkan 43 wilayah di Indonesia dengan hanya satu pasangan calon di Pilkada Serentak 2024, yaitu: - 1 provinsi (Papua Barat) - 37 kabupaten - 5 kota Wilayah-wilayah tersebut akan melakukan sosialisasi ulang dan membuka kembali pendaftaran calon dari 2-4 September untuk menghindari calon tunggal. Jika tidak ada calon baru hingga perpanjangan pendaftaran berakhir, KPU akan melanjutkan tahapan pilkada dengan calon tunggal berhadapan dengan kotak kosong pada surat suara.