Dominasi Pasar Google Dinyatakan Melanggar Hukum oleh Pengadilan AS
Pengadilan AS memutuskan Google memonopoli mesin pencari, menggunakan kekuasaannya untuk menyingkirkan pesaing. Google mendominasi pasar pencarian dengan pangsa pasar sekitar 90%. Hakim juga menemukan Google menyalahgunakan kekuasaannya untuk menghambat inovasi. AS sedang menindak perusahaan teknologi raksasa, dengan Google sebagai kasus pertama dari lima tuntutan antimonopoli. Google menyatakan akan mengajukan banding.