DPR Angkat 7 Anggota Baru Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk Masa Jabatan 2024-2029

DPR Angkat 7 Anggota Baru Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk Masa Jabatan 2024-2029

DPR menyetujui 7 orang sebagai anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029. Setelah melewati uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, ketujuh anggota tersebut adalah: 1. Antonius PS Wibowo 2. Sri Suparyati 3. Susilaningtias 4. Wawan Fahrudin 5. Mahyudin 6. Sri Nurherwati 7. Brigjen Pol (Purn) Achmadi