DPR dan KPU Berkolaborasi Bahas Revisi PKPU Ketentuan Pilkada pada 26 Agustus

DPR dan KPU Berkolaborasi Bahas Revisi PKPU Ketentuan Pilkada pada 26 Agustus

KPU akan berkonsultasi dengan DPR pada 26 Agustus untuk mengubah peraturan tentang persyaratan pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024. Perubahan ini berdasarkan putusan MK yang menurunkan ambang batas pencalonan dan membolehkan partai tanpa kursi di DPRD untuk mengusung kandidat. KPU juga sedang menyusun petunjuk teknis pencalonan yang akan diumumkan selama masa pendaftaran pada 24-26 Agustus 2024. DPR sebelumnya telah merevisi UU Pilkada, yang memicu protes masyarakat. Setelah mendapat protes, DPR membatalkan pengesahan revisi tersebut.