DPR Jadi Penentu Nasib RUU Perampasan Aset, Jokowi Berharap Percepatan Pembahasan

DPR Jadi Penentu Nasib RUU Perampasan Aset, Jokowi Berharap Percepatan Pembahasan

Presiden Jokowi meminta DPR untuk segera menyelesaikan dua RUU, yakni RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. RUU Perampasan Aset bertujuan untuk memberikan hukuman yang lebih tegas kepada koruptor dan mengembalikan kerugian negara. Pemerintah telah mengajukan RUU ini ke DPR sejak Mei 2023, tetapi belum ada tindak lanjut. RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal juga diajukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas transaksi perbankan. Jokowi menekankan pentingnya mengembalikan uang negara yang telah diselewengkan dan meminta DPR bertanggung jawab atas pembahasan kedua RUU tersebut.