DPR Layangkan Permohonan Revisi Undang-Undang, Usulkan Penyesuaian Jumlah Kursi Menteri
DPR mengusulkan revisi UU Kementerian Negara yang menghapus batasan jumlah kementerian (sebelumnya 34). Revisi ini didasarkan pada putusan MK yang menyatakan pasal terkait jumlah kementerian bertentangan dengan UUD 1945. DPR akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas revisi ini. Revisi tidak hanya terbatas pada pasal yang diputuskan MK, namun juga dapat mencakup perubahan pasal lainnya. Usulan revisi ini tidak termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.