---
id: O-Q-LMzSzIMu
cluster_id: Mk5oscij0v1G
title: DPR Mau Kudeta Konstitusi, Rakyat Siap Digebuk?
slug: dpr-mau-kudeta-konstitusi-rakyat-siap-digebuk
excerpt: Gila bro, ada indikasi kuat DPR mau mencederai konstitusi lewat RUU Pemilu!
  Konon, bakal ada pembatasan ketat calon presiden, bikin rakyat gigit jari. Sumber
  bilang ini 'autocratic legalism' untuk culik demokrasi!
category: politik
tags:
- RUU Pemilu
- DPR
- Demokrasi
- Konstitusi
- Politik
source_urls:
- https://www.kompas.id/artikel/kudeta-halus-hak-konstitusional-rakyat
source_names:
- Kompas.id
image_url: https://assetd.kompas.id/ae1uE7ZhvrJeb1yfkg-1gKhgKIY=/1024x576/smart/filters:format(webp):quality(80)/https://cdn-dam.kompas.id/images/2026/06/19/56ffdbd72c83f80c0c39278d0ac9b4c6-20260621_Opini_Digital_1.jpg
meta_title: RUU Pemilu Diduga Kudeta Konstitusi, Hak Rakyat Terancam
meta_description: Indikasi kuat RUU Pemilu membatasi calon presiden. Ini disebut 'autocratic
  legalism' yang berpotensi mencederai demokrasi dan hak konstitusional rakyat.
canonical_url: https://berita.media/dpr-mau-kudeta-konstitusi-rakyat-siap-digebuk
schema_type: NewsArticle
status: published
created_at: '2026-06-22T17:01:44Z'
published_at: '2026-06-22T17:01:44Z'
---

ALHASIL, bro, dengerin nih gosip panas dari Senayan! Konon, lagi digodok RUU Pemilu yang bikin geram berjamaah. Bukannya makin benderang, malah ada indikasi kuat ini cuma akal-akalan buat mencederai konstitusi dan hak rakyat, sumbernya Kompas.id. Ini bukan sekadar masalah teknis legislasi biasa, tapi pertaruhan masa depan demokrasi kita, bro. Kalau sampai kecolongan, bisa-bisa kita digebuk pakai aturan hukum sendiri!

Nah ini dia yang bikin ngeri, ada wacana gila soal pembatasan calon presiden dan wakil presiden. Bayangin aja, cuma pasangan calon yang didukung minimal tiga partai politik parlemen yang boleh nyalon! Parahnya, ini disebut-sebut sebagai rekayasa *autocratic legalism*, istilah keren buat penguasa atau oligarki yang pakai hukum buat bunuh demokrasi pelan-pelan dari dalam. Celakanya, ini desain pemasungan demokrasi, rekayasa konstitusional terselubung buat mempersempit pilihan rakyat dan mengamankan boneka elite, Kompas.id. Ngeri kan? Mana ada cerita begini berakhir baik!

Yang bikin geleng-geleng kepala, UUD 1945 pasca-amandemen sudah jelas banget di Pasal 6A Ayat (1), Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Trus, Ayat (2) juga bilang pasangan calon diusulkan partai politik atau gabungan partai. Tafsir ini diperkuat sama Putusan MK lho, bro. Contohnya Putusan MK No.62/PUU-XXII/2024, Mahkamah bilang kalau syarat ambang batas artifisial itu bentuk ketidakadilan hukum dan memotong hak konstitusional partai politik untuk mengusung calon. Kompas.id. Gila, MK aja bilang begitu, kok DPR masih mau ngotot?

Mahkamah Konstitusi sudah menegaskan bahwa desain konstitusi kita itu harus terbuka buat calon yang muncul setara dari partai-partai peserta Pemilu, bukan ada partai yang cuma jadi pelengkap penderita. Tapi, apa kuping para wakil rakyat ini kedengaran? Seolah-olah mereka lupa kalau suara mereka itu datang dari rakyat. Ujung-ujungnya, kalau dibiarkan, hak konstitusional kita bakal amblas dimakan regulasi elit, Kompas.id. Sungguh pemandangan yang menyakitkan mata.

Habis sudah, bro, kalau regulasi ini jadi. Nanti yang tadinya punya hak milih pemimpin, eh malah kayak nonton sinetron tanpa tokoh utama yang kita suka. Ini jelas mau memperkuat oligarki dan meminggirkan suara rakyat. Jangan sampai kita kecolongan lagi, bro. Ayo melek dan kawal setiap jengkal konstitusi kita biar tidak diobrak-abrik seenaknya oleh agenda terselubung, Kompas.id.

---
**Sumber:** [Kompas.id](https://www.kompas.id/artikel/kudeta-halus-hak-konstitusional-rakyat)
