DPR Pertimbangkan Revisi UU Pilkada, PDIP Beri Tanggapan atas Keputusan MK

**Rangkuman Berita:** PDIP menduga DPR akan merevisi UU Pilkada untuk membatalkan putusan MK yang menurunkan syarat pencalonan kepala daerah. DPR dikabarkan akan membahas revisi tersebut pada 21 Agustus. Revisi ini dinilai sebagai upaya untuk memuluskan skema kotak kosong di Pilkada 2024, terutama di DKI Jakarta dan Banten. PDIP mengkhawatirkan revisi ini akan membatalkan putusan MK yang memungkinkan parpol tanpa kursi DPRD mengusung calon. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR membenarkan rencana pembahasan Revisi UU Pilkada, termasuk terkait putusan MK soal pencalonan gubernur. Namun, ia membantah bahwa revisi tersebut ditujukan untuk menganulir putusan MK.