DPR Tinjau Kemungkinan Perpanjangan Batas Pensiun dalam Revisi UU Polri

DPR Tinjau Kemungkinan Perpanjangan Batas Pensiun dalam Revisi UU Polri

Baleg DPR sedang mempertimbangkan revisi UU Kepolisian, termasuk: * Perpanjangan batas usia pensiun: * Seluruh anggota polisi: 58 menjadi 60 tahun * Keahlian khusus: 62 tahun * Jabatan fungsional: 65 tahun * Batas usia pensiun untuk perwira bintang empat dan Kapolri akan diatur lewat Keputusan Presiden. Rencana revisi masih dalam tahap pengkajian oleh Tenaga Ahli DPR dan belum resmi diusulkan. Alasan revisi antara lain untuk menyeragamkan masa pensiun polisi dengan penegak hukum lain, seperti Mahkamah Agung.